Pemberi Bantuan Peralatan Produksi Utama SMK adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018. Tujuan Bantuan Peralatan Produksi Utama merupakan upaya dalam membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Produksi
Utama SMK, serta meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik SMK untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan. Bantuan pengadaan Peralatan Produksi Utama SMK disalurkan berupa uang/barang Peralatan Pendidikan.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
3. Bantuan ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan Produksi Utama Peserta Didik SMK;
4. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggung jawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
Tugas Dan Tanggung Jawab Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan dokumen yang berkaitan dengan Bantuan Peralatan Produksi Utama SMK;
b. Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
c. Melakukan seleksi dan verifikasi calon penerima dana bantuan berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
d. Menetapkan penerima dana bantuan berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
e. Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan;
f. Mengatur tata cara penyaluran dana;
g. Melaksanakan supervisi (apabila diperlukan);
a. Membentuk Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
b. Membentuk Tim Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan Peralatan;
c. Melakukan verifikasi data ke dalam aplikasi Takola SMK;
d. Mengunggah dokumen persyaratan penerima bantuan kepada Direktorat Pembinaan SMK ke dalam aplikasi Takola SMK;
e. Menyampaikan dokumen persyaratan Bantuan kepada Direktorat Pembinaan SMK pada saat bimbingan teknis;
f. Membuat daftar kebutuhan peralatan yang dibutuhan (jenis, jumlah, dan spesifikasi);
g. Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama pemberian bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen Seksi Sarana Prasarana Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
h. Menandatangani Pakta Integritas;
i. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
j. Membuat Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan, dan lainnya
Selengkpanya:
Download Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Utama SMK Tahun 2018
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan dan sampaikan pada kesempatan artikel ini, dan untuk lebih lengkap dan jelasnya Bapak dan Ibu dalam mendownload file Petunjuk tersebut dalam bentuk PDF pada link di atas. Demikian yang dapat Admin sampaikan semoga informasi perihal bantuan peralatan SMK Tahun 2018 ini dapat bermanfaat.
Utama SMK, serta meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik SMK untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan. Bantuan pengadaan Peralatan Produksi Utama SMK disalurkan berupa uang/barang Peralatan Pendidikan.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
3. Bantuan ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan Produksi Utama Peserta Didik SMK;
4. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggung jawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
Tugas Dan Tanggung Jawab Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan dokumen yang berkaitan dengan Bantuan Peralatan Produksi Utama SMK;
b. Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
c. Melakukan seleksi dan verifikasi calon penerima dana bantuan berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
d. Menetapkan penerima dana bantuan berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
e. Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan;
f. Mengatur tata cara penyaluran dana;
g. Melaksanakan supervisi (apabila diperlukan);
Bantuan Peralatan Produksi SMK Tahun 2018
SMK yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pengadaan Peralatan Produksi Utama SMK berkewajiban:a. Membentuk Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
b. Membentuk Tim Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan Peralatan;
c. Melakukan verifikasi data ke dalam aplikasi Takola SMK;
d. Mengunggah dokumen persyaratan penerima bantuan kepada Direktorat Pembinaan SMK ke dalam aplikasi Takola SMK;
e. Menyampaikan dokumen persyaratan Bantuan kepada Direktorat Pembinaan SMK pada saat bimbingan teknis;
f. Membuat daftar kebutuhan peralatan yang dibutuhan (jenis, jumlah, dan spesifikasi);
g. Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama pemberian bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen Seksi Sarana Prasarana Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
h. Menandatangani Pakta Integritas;
i. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
j. Membuat Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan, dan lainnya
Selengkpanya:
Download Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Utama SMK Tahun 2018
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan dan sampaikan pada kesempatan artikel ini, dan untuk lebih lengkap dan jelasnya Bapak dan Ibu dalam mendownload file Petunjuk tersebut dalam bentuk PDF pada link di atas. Demikian yang dapat Admin sampaikan semoga informasi perihal bantuan peralatan SMK Tahun 2018 ini dapat bermanfaat.
إرسال تعليق