Berikut Admin Folder Pendidikan akan membagikan informasi mengenai KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 092/P/2018 TENTANG PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 ( K13 ) PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH UNTUK BUKU TEMATIK KELAS III DAN KELAS VI SEMESTER 1 ganjil, BUKU PENDIDIKAN AGAMA DAN BUKU BUDI PEKERTI ( PAI ) UNTUK KELAS III/ 3, KELAS VI/ 4, KELAS IX/ 9, DAN KELAS XII/ 12, SERTA BUKU MATA PELAJARAN UNTUK KELAS IX/ 9 DAN KELAS XII/ 12 lengkap dengan link download dalam bentuk Pdf agar informasi yang Anda dapat lengkap dan jelas.
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, tim penelaah buku melakukan penilaian kelayakan isi, kebahasaan,
penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran untuk digunakan dalam pembelajaran;
b. bahwa buku teks pelajaran yang telah dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu ditetapkan;
c. bahwa tim penelaah telah melakukan penilaian kembali terhadap buku tematik kelas III dan kelas VI semester 1, buku pendidikan agama dan buku budi pekerti untuk kelas III, kelas VI, kelas IX, dan kelas XII, serta buku mata pelajaran untuk kelas IX dan kelas XII;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III,
Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6065);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH UNTUK BUKU TEMATIK KELAS III DAN KELAS VI SEMESTER 1, BUKU PENDIDIKAN AGAMA DAN BUKU BUDI PEKERTI UNTUK KELAS III, KELAS VI, KELAS IX, DAN KELAS XII, SERTA BUKU MATA PELAJARAN UNTUK KELAS IX DAN KELAS XII.
KESATU : Menetapkan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut gambaran dari lampiran Keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan tentang penetapan buku kurikulum 2013 di tahun 2018-2019.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada artikel ini, untuk selengkapnya mengenai Keputusan Mendikbud Tentang Penetapan Buku Kurikulum 2013 di Tahun 2018 beserta lampirannya dapat Anda download pada link berikut ini :
Kepmendikbud Nomor 092/P/2018 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf
Lampiran Kepmen Penetapan Buku 92_P_2018.pdf
Demikian yang dapat Admin sampaikan semoga informasi dan file yang tersaji dapat memebrikan manfaat terutama mengenai Buku Guru dan Siswa Kurikulum 2013 ( K13 ).
Penetapan Buku Kurikulum 2013 |
penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran untuk digunakan dalam pembelajaran;
b. bahwa buku teks pelajaran yang telah dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu ditetapkan;
c. bahwa tim penelaah telah melakukan penilaian kembali terhadap buku tematik kelas III dan kelas VI semester 1, buku pendidikan agama dan buku budi pekerti untuk kelas III, kelas VI, kelas IX, dan kelas XII, serta buku mata pelajaran untuk kelas IX dan kelas XII;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III,
Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6065);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
Baca juga:MEMUTUSKAN:
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK 2018
JUKNIS Bantuan Penyelenggaraan PAUD Pra SD 2018
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH UNTUK BUKU TEMATIK KELAS III DAN KELAS VI SEMESTER 1, BUKU PENDIDIKAN AGAMA DAN BUKU BUDI PEKERTI UNTUK KELAS III, KELAS VI, KELAS IX, DAN KELAS XII, SERTA BUKU MATA PELAJARAN UNTUK KELAS IX DAN KELAS XII.
KESATU : Menetapkan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut gambaran dari lampiran Keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan tentang penetapan buku kurikulum 2013 di tahun 2018-2019.
Lampiran Keputusan Mendikbud Tentang Penetapan Buku Kurikulum 2013 di Tahun 2018 |
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada artikel ini, untuk selengkapnya mengenai Keputusan Mendikbud Tentang Penetapan Buku Kurikulum 2013 di Tahun 2018 beserta lampirannya dapat Anda download pada link berikut ini :
Kepmendikbud Nomor 092/P/2018 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf
Lampiran Kepmen Penetapan Buku 92_P_2018.pdf
Demikian yang dapat Admin sampaikan semoga informasi dan file yang tersaji dapat memebrikan manfaat terutama mengenai Buku Guru dan Siswa Kurikulum 2013 ( K13 ).
إرسال تعليق