Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah berisi standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah. Standar kualifikasi menjelaskan persyaratan akademik dan nonakademik untuk diangkat menjadi pengawas sekolah. Standar kompetensi menjelaskan seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawabnya. Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni:
Direktur Tenaga Kependidikan
Ditjen PMPTK
6 Kompetensi Pengawas Sekolah
- kompetensi kepribadian,
- kompetensi supervisi manajerial,
- kompetensi supervisi akademik,
- kompetensi evaluasi pendidikan,
- kompetensi penelitian dan pengembangan, dan
- kompetensi sosial.
Direktur Tenaga Kependidikan
Ditjen PMPTK

إرسال تعليق