Perpu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas (Organisasi Kemasyarakatan)

Perpu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) atau secara lengkap Tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang saat ini sedang menjadi perbincangan yang sangat ramai di indonesia yang di akibatkan oleh berbagai kejadian yang di lakukan beberapa ormas (organisasi masyarakat).

Pada kesempatan Artikel ini Admin akan membahas dan menulisakan secara singkat isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Berikut pembahasannya.
Download Perpu Nomor 2 Tahun 2017
Pertimbangan buatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 dengan menimbang hal-hal seperti berikut ini:

  • Bahwa negara berkewajiban melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Bahwa pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi kemasyarakatan yang didasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia terlepas dari latar belakang etnis, agama, dan kebangsaan pelakunya;
  • Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilafnrkan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif;
  • Bahwa terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan Pemerintah, dan bahkan secara faktual terbukti ada asas organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas cantrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan a,iaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagrirnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
Itulah sekilas yang Admin dapat catatkan pada artikel ini salah satunya mening di buatnya Perpu no.2 2017 ini, untuk lebih jelas dan lengkap secara penuh mengenai isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan silahkan untuk Bapak dan Ibu donwload pada link di bawah ini.

Post a Comment

أحدث أقدم