PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG 5 HARI SEKOLAH PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017

Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.  PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 telah mengatur secara lengkap dan jelas Perihal HARI SEKOLAH. Berikut akan FolderPendidikan bahas sekilas mengenai isi dari PERMENDIKBUD Hari Sekolah.

Pengertian Sekolah, Guru, Hari Sekolah, Tenaga Pendidikan, Sumber Daya, Peserta Didik

Sekolah adalah adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.

Sumber Daya adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017
Download PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah
  • Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. 
  • Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  • Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat, Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  • Penambahan waktu istirahat tidak termasuk dalam perhitungan jam.
Itulah Sekilas yang dapat kami Paparkan mengenai Hari Sekolah sesuai PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017, Agar Informasi yang Bapak dan Ibu lebih lengkap dan jelas silahkan langsung saja download file PERMENDIKBUD nya dalam bentuk pdf pada link di bawah ini.

Post a Comment

أحدث أقدم