Beban kerja Guru Sesuai PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017

Beban kerja Guru adalah Jumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh seseorang Guru selama periode waktu tertentu dalam keadaan normal. Beban kerja Guru (Hari Sekolah) Sesuai PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beban kerja Guru Sesuai PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017

Download PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Beban kerja Guru

Hari Sekolah Untuk Guru dan Tenaga kependidikan 
  • Hari Sekolah digunakan oleh Guru / Tenaga kependidikan untuk melaksanakan beban kerja Guru untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Hari Sekolah Untuk  Peserta Didik
  • Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.
  • Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
  • Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.
Agar Informasi yang Kami bagikan sekilas di atas lebih lengkap dan jelas silahkan langsung saja download file PERMENDIKBUD nya dalam bentuk pdf pada link di bawah ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post