5 Hari Sekolah (Senin-Jumat) yang saat ini sedang banyak di perbincangkan akan mulai di laksankan sesuai dengan PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. Beban kerja Guru meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Beban kerja Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah. Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah dapat dilakukan dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.
Itulas Sekilas yang dapat Admin sampaikan mengenai di mulainya 5 hari Sekolah Pada Tahun Ajar 2017-2018 sesuai dengan PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017. Agar Informasi yang Bapak dan Ibu lebih lengkap dan jelas silahkan langsung saja download File 5 Hari Sekolah tahun pelajaran 2017/2018 sesuai PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 pada link di bawah ini
Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. Beban kerja Guru meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Beban kerja Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 5 Hari Sekolah di Laksanakan tahun pelajaran 2017/2017
Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Kegiatan kokurikuler meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan keagamaan meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah. Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah dapat dilakukan dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.
Itulas Sekilas yang dapat Admin sampaikan mengenai di mulainya 5 hari Sekolah Pada Tahun Ajar 2017-2018 sesuai dengan PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017. Agar Informasi yang Bapak dan Ibu lebih lengkap dan jelas silahkan langsung saja download File 5 Hari Sekolah tahun pelajaran 2017/2018 sesuai PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 pada link di bawah ini
Post a Comment