Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar tahun 2017 Madrasah atau Juknis PIP Madrasah tahun 2017 ini kami bagikan secara lengkap untuk setiap Madrasah/Guru yang saat ini sedang membutuhkan informasi terbaru mengenai Program Indonesia Pintar Madrasah tahun 2017, Kami membagiakan Juknis PIP Madrasah 2017 ini sebagai sebuah referensi bagi Bapak Ibu yang saat ini sedang mencari dan membutuhkan JUKNIS PIP 2017. Program Indonesia Pintar adalah program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda dan diberikan kepada seluruh anak usia sekolah ( 6 s/d 21 tahun) dari keluarga kurang mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah bagi para pengelola di tingkat pusat dan daerah.
Penerima KIP adalah anak usia 6 - 21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP tersebut ke sekolah/madrasah untuk diusulkan sebagai penerima manfaat program tersebut. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2017 2 Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2017 untuk semester II Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember Tahun 2017 untuk semester I Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli. Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Itulah isi dari Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar tahun 2017 yang dapat kami catat pada isi artikel ini dan untuk lebih lengkap dan jelas mengenai hal tersebut silahkan langsung saja download file lengkapnya dalam bentuk pdf pada link berikut ini:
Penerima KIP adalah anak usia 6 - 21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP tersebut ke sekolah/madrasah untuk diusulkan sebagai penerima manfaat program tersebut. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2017 2 Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2017 untuk semester II Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember Tahun 2017 untuk semester I Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli. Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Itulah isi dari Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar tahun 2017 yang dapat kami catat pada isi artikel ini dan untuk lebih lengkap dan jelas mengenai hal tersebut silahkan langsung saja download file lengkapnya dalam bentuk pdf pada link berikut ini:
إرسال تعليق