Surat Perihal Komite Sekolah atau Surat tentang Komite Sekolah ini kami bagikan sebagai sebuah informasi yang wajib di ketahui oleh setiap Sekolah dan Guru mengenai Keawajiban yang harus di laksanakan oleh Komite Sekolah Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan untuk menyikapi perlunya dukungan sumber dana dalam rangka peningkatan layanan dan kualitas pendidikan pada jenjang SMA dan SMK Negeri dengan ini kami sampai hal-hal sebagai berikut:
- Komite Sekolah bertugas menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perseorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya.
- Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
- Hasil penggalangan dana oleh Komite Sekolah dapat digunakan untuk penanggulangan kekuarangan biaya satuan pendidikan, termasuk alokasi pembiayaan Honor Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Untuk itu, kami berharap Kepala Sekolah jenjang SMA/SMK Negeri agar proaktif dan kreatif memberdayakan Komite Sekolah masing-masing terutama dalam menanggulangi honorarium/transport Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di sekolah negeri. Penggalangan dana, pemanfaatan dan pelaporan dalam rangka peningkatan layanan kualitas pendidikan oleh Komite Sekolah agar tetap berpedoman pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
Post a Comment