Edaran PPK Tentang Penjelasan Tehknis BOS 2017 atau Surat Edaran PPK Tentang Penjelasan Tehknis BOS 2017 ini kami bagikan sebagai sebuah Informati yang harus di ketahui terkait Perpajakan BOS Dll,
1. Inti Perubahannya di tahun 2017 ini Madrasah Swasta tidak Usah Memungut PPN dan PPH 22.
PPN kewajiban Pungut ada di Pengusaha/Toko dan Bukan Kewajiban Madrasah, sedangkan PPH 22 tidak wajib bagi dana BOS
2. Perubahan Kedua ada di Honor Operator dan Bendahara BOS yang harus di Bayarkan Tiap Bulan, dengan Jumlah Nominal tidak ada Batasan,, semampu Madrasah.
3. Info ini kami bagikan karena masih ada Berbagai Pertanyaan terkait Perpajakan BOS.
Untuk lebih jelas dan lengkap perihal PPK Tentang Penjelasan Tehknis BOS 2017 silahkan langsung saja download file lengkapnya dalam bentuk Pdf yang telah kami sediakan pada link berikut ini:
1. Inti Perubahannya di tahun 2017 ini Madrasah Swasta tidak Usah Memungut PPN dan PPH 22.
PPN kewajiban Pungut ada di Pengusaha/Toko dan Bukan Kewajiban Madrasah, sedangkan PPH 22 tidak wajib bagi dana BOS
2. Perubahan Kedua ada di Honor Operator dan Bendahara BOS yang harus di Bayarkan Tiap Bulan, dengan Jumlah Nominal tidak ada Batasan,, semampu Madrasah.
3. Info ini kami bagikan karena masih ada Berbagai Pertanyaan terkait Perpajakan BOS.
Untuk lebih jelas dan lengkap perihal PPK Tentang Penjelasan Tehknis BOS 2017 silahkan langsung saja download file lengkapnya dalam bentuk Pdf yang telah kami sediakan pada link berikut ini:
Gunakan Password "www.folderpendidikan.com"
Post a Comment