Pada kesempatan dalam artikel kali ini kami akan menginformasikan mengenai Syarat-Syarat Pendaftaran Bidikmisi 2017 sebagai bahan persiapan bagi Anda yang akan mengeikut Bidik Misi pada tahun ini, Seperti yang kita ketahui Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan, berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi, bidikmisi berfokus kepada yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi .Walaupun demikian, syarat prestasi pada bidikmisi ditujukan untuk menjamin bahwa penerima bidikmisi terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Pendaftaran Bidik Misi sesuai Peraturan mengenai Bidik Misi ada pada Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal tersebut di sahkan pada tanggal 10 Agustus 2012 telah disahkan sebuah produk hukum yang diindikasikan reinkarnasi dari UU BHP, yakni UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Mari kita simak sedikit pembahasan mengenai Pasal tersebut:
Menimbang:
a.bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
b.bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
c.bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa;
d.bahwa untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, diperlukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek demografis dan geografis;
e.bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum;
f.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN TINGGI.
Pendaftaran Bidik Misi sesuai Peraturan mengenai Bidik Misi ada pada Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal tersebut di sahkan pada tanggal 10 Agustus 2012 telah disahkan sebuah produk hukum yang diindikasikan reinkarnasi dari UU BHP, yakni UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Mari kita simak sedikit pembahasan mengenai Pasal tersebut:
Menimbang:
a.bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
b.bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
c.bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa;
d.bahwa untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, diperlukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek demografis dan geografis;
e.bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum;
f.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN TINGGI.
Itulah sekilas mengenai UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi untuk lebih lengkap dan jelas mengenai UU tersebut silahkan Anda dapat mendowload file lengkapnya dalam bentuk pdf pada link berikut ini:
- Download UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Apa Saja Syarat Mengikuti Bidik Misi ? melihat dari pembahasan kita di atas tentulah Program Bidik Misi adalah salah satu program unggulan dan menjadi sebuah impian bagi setiap Anak/Siswa yang ingin melanjutkan sekolahnya ke Universitas.
Berikut salah satu syarat untuk dapat mengikuti Bidik Misi tahun 2017:
untuk lebih lengkap dan jelas mengenai Syarat-Syarat Pendaftaran Bidikmisi 2017, silahkan langsung saja miliki file lengkapnya beserta penjelasannya pada link berikut ini:
Post a Comment