Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 , maka perlu ditetapkan kurikulum madrasah, baik untuk madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.. Sehubungan dengan itu terbitlah Keputusan Menteri Agama RI nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah.
Pada KMA 207 tersebut dijelaskan sbb. :
1. Menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 pada madrasah baik MI,MTs,MA dan MAK.
2. Untuk Mata pelajaran umum di madrasah, menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
3. Dan untuk mata pelajaran Agama Islam dan bahasa arab menggunakan kurikulum 2013
4. Pemberlakukan KTSP dan Kurikulum 2013 berlaku secara nasional dilingkungan madrasah (MI/MTs/ MA/MAK), dan dimulai pada semester genap tahun pelajaran 2014/2105.
Selain dari pada informasi tersebut ada juga informasi lainnya yang kami dapat, seperrti berikut:
Surat Edaran Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 terkait pelaksanaan kurikulum madrasah.
Pada KMA 207 tersebut dijelaskan sbb. :
1. Menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 pada madrasah baik MI,MTs,MA dan MAK.
2. Untuk Mata pelajaran umum di madrasah, menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
3. Dan untuk mata pelajaran Agama Islam dan bahasa arab menggunakan kurikulum 2013
4. Pemberlakukan KTSP dan Kurikulum 2013 berlaku secara nasional dilingkungan madrasah (MI/MTs/ MA/MAK), dan dimulai pada semester genap tahun pelajaran 2014/2105.
Selain dari pada informasi tersebut ada juga informasi lainnya yang kami dapat, seperrti berikut:
Surat Edaran Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 terkait pelaksanaan kurikulum madrasah.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Penerapan Kurikulum Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab materi pembelajaran mengacu kepada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
- Penilaian hasil pembelajaran peserta didik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab mengikuti standar penilaian pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006;
- Madrasah dapat menggunakan metode pembelajaran selain metode saintifik pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab;
- Madrasah Aliyah yang menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 melakukan penjurusan pada kelas XI;
- Madrasah Aliyah yang memiliki peminatan keagamaan melakukan peminatan pada kelas X;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan pendataan dan melaporkan tentang kesiapan madrasah pendampingan di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan Kurikulum 2013;
- Madrasah dapat melaksanakan Kurikulum 2013 yang menjadi kebijakan Dinas Pendidikan Daerah setempat.
Untuk lebih jelasnya mengani Kurikulum Madrasah dan Surat Edaran tentang Kurikulum Madrasah tersebut silahkan miliki dan amati langsung surat edaran dari Dirjen Pendis tentang Kurikulum Madrasah pada link berikut ini:
إرسال تعليق