Informasi terbaru dan semoga menjadi sebuah awal yang baik bagi semua Guru di Negara Indonesia. Informasi Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Paripurna DPR RI, Selasa (24/1/2017).
Pasal 131A, berbunyi:
- Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, WAJIB DIANGKAT MENJADI PNS SECARA LANGSUNG dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
- Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
- Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang PENDIDIKAN, KESEHATAN, PENELITIAN dan PERTANIAN.
- Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
- Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
- Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Itulah Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Paripurna DPR RI, Semoga semuanya bisa menjadi lebih baik dan menjadi sebuah awal yang baik.
إرسال تعليق