Pemberkasan bagi Guru bukan PNS yang terdaftar dalam Program Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)

Berita terbaru dan tentunya sangat baik bagi Bapak Ibu Guru, berita ini semoga menjadi pembuka pintu untuk jalan yang lebih baik bagi Bapak Ibu Guru Kedepannya, Kami ucapkan terima kasih untuk teman yang telah memberikan informasi terbaru dan baik ini, untuk kami bagikan kembali kepada teman teman lainnya.
INFO PENDIDIKAN
Assalamu'alaikum wr wb
Salam Pendidikan
Pemberkasan bagi Guru bukan PNS yang terdaftar dalam Program Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)

Berdasarkan Permendikbud No. 28 Tahun 2014 yang disempurnakan dengan Permendikbud No. 12 Tahun 2016 tentang Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (inpassing) Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS),maka diinformasikan bagi Guru-guru bukan PNS yang terdaftar dalam Program Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) untuk segera melakukan pemberkasan dengan syarat berkas sbb:
1. Fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada sekolah yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemda;
2. Fotocopy Sertifikat Program Induksi dilegalisir oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai Guru Tetap setelah berlakunya Permendiknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
3. Fotocopy SK pengangkatan sebagai Guru Tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota, atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Guru tetap yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan;
5. Fotocopy SK Pembagian Mengajar 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap di Satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
6. Fotocopy SK dari Kepala Sekolah tentang Jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya atau dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
7. Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
8. Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir;
9. Fotocopy SK hasil Akreditasi program studi, jika dalam ijazah tidak tercantum SK Hasil Akreditasi program studi;
10. Fotocopy sertifikat pendidik yang dilegalisir dari LPTK penerbit sertifikat;
11. Hasil cetak Lembar Transkip Data (LTD)/info PTK berdasarkan dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, (khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB);
12. Fotocopy SK Tugas Tambahan dari Ketua Yayasan dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/wakil Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium/Kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
13. Fotocopy Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium yang dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium.
Adapun Mekanisme Pemberkasan sbb:
1. Semua Guru yang akan mengikuti proses inpassing harus mengisi data dapodik dan telah dinyatakan valid oleh system.
2. Berdasarkan data dapodikdas, guru diseleksi berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja dan pemenuhan beban kerja.
3. Pemanggilan guru untuk Kesetaraan jabatan dan pangkat dilakukan secara bertahap melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/ dengan mengikuti pertahapan.
4. Berkas pengajuan disertai lampiran "Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS"yang dicetak melalui lembar transkip data (LTD) dengan warna kertas, Lembar Transkip Data (LTD) dapat diakses melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/
5. Kepala Sekolah membuatkan Surat Pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi ke:
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013
Adapun Nama Guru-guru dapat dicek melalui laman http://223.27.144.195:8085
Untuk Kemudahan Pengelolaan, bagi guru yang namanya diumumkan di laman http://223.27.144.195:8085 harus segera mengumpulkan berkas penyetaraan beserta "Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS" yang dicetak melalui fasilitas Lembar Transkip Data (LTD)/Info PTK, dengan Jadwal waktu pengiriman dan warna kertas LIP sbb:
No No. Urut Warna Kertas LIP Batas Pengiriman
1 20.001 - 25.000 Merah 31 Januari 2017
2 25.001 - 30.000 Kuning 28 Februari 2017
3 30.001 - 35.000 Hijau 31 Maret 2017
4 35.001 - 40.000 Abu-abu 30 April 2017
5 40.001 - 45.000 Biru 31 Mei 2017
6 45.001 - 50.000 Pink 30 Juni 2017
Seluruh informasi terkait dengan proses Jabatan dan Pangkat GBPNS berupa mekanisme inpassing, persyaratan dan contoh dokumen disampaikan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id
Demikian informasi ini kami sampaikan, terima kasih.
Salam Pendidikan
Wassalamu'alaikum wr wb

Semoga  Pemberkasan bagi Guru bukan PNS yang terdaftar dalam Program Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) bisa mencari daerah-daerah lainnya, terutama daerah Bapak Ibu secapatnya. Bagi yang membutuhkan informasi lainnya mengenai apapun perihal pendidikan silahkan untuk tinggalkan komentarnya.

Post a Comment

أحدث أقدم