Juknis/ Juklak Bantuan RKB SMK Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan RKB SMK Tahun 2018
Salah satu informasi penting akan Admin bagikan untuk jenjang SMK yang mana ini merupakan sebuah Petunjuk Teknis atau Petunjuk Pelaksanaan dalam bantuan untuk pembuatan Ruang Kelas Baru atau disingkat RKB. Juknis/Juklak ini dibagikan pada tahun 2018 secara resmi oleh  Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 073/D5.4/KU/2018. Dengan Tujuan untuk Mendukung program peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan belajar di SMK dan Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK.

Berikut Admin tuliskan sekilas isi dari Petunjuk Bantuan RKB SMA lengkap bersamaan dengan link download untuk file selengkapnya:
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK adalah sebesar Rp300.000.000.000,00 untuk 1.500 ruang.

Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya sasaran pembangunan Ruang Kelas Baru SMK sebanyak 1.500 ruang.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Ruang Kelas Baru jenjang SMK Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan RKB SMK ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program pembangunan Ruang Kelas Baru SMK. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan SMK.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana SMK;
Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah
SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
Memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/ Akta Jual Beli/Akta Hibah/yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanahdan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan Ruang Kelas Baru.
Memiliki minimal 216 peserta didik kecuali daerah 3T/Papua/Papua Barat;
Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
Memiliki analisa kebutuhan Ruang Kelas Baru (butuh, ada, kurang);
Membuat surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6000,-) untuk: a) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru bagi SMK Negeri. b) Mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK bagi SMK Swasta.
Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.
Baca juga : Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Utama SMK 2018
Mekanisme Pengajuan Usulan Dana Bantuan Pemerintah
Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan berdasarkan data aplikasi Takola SMK;
Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK;
Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada SMK calon penerima bantuan;
Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK, menyampaikan dokumen persyaratan penerima bantuan;
Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru SMK harus memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan pembangunan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah serta melakukan verifikasi data hasil pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK pada aplikasi Takola SMK.

Program Bantuan Ruang Kelas Baru SMK akan berjalan lancar apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

Dalam Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Tahun 2018 ini disertakan lampiran berupa Sistematika Penyusunan Proposal Persyaratan Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK. Proposal Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Tahun 2018 yang akan diunggah pada aplikasi Takola SMK laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola. Lampiran-lampiran yang terdapat pada proposal diantaranya:

  1. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah;
  2. Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian sekolah/sertifikat akreditasi sekolah;
  3. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan (khusus SMK Swasta) yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan;
  4. Data siswa per tingkat/rombongan belajar;
  5. Data penerimaan siswa baru tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
  6. SK Tim Pembangunan;
  7. SK Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
  8. Data analisis kebutuhan pembangunan Ruang Kelas Baru SMK (butuh-ada-kurang);
  9. Site plan;
  10. Gambar rencana kerja bangunan;
  11. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  12. Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
  13. Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pembangunan Ruang Kelas Baru SMK;
  14. Foto calon lokasi Ruang Kelas Baru (dicetak berwarna) dilihat dari beberapa sisi.
Itulah kiranya sekilas yang dapat Admin catatkan pada artikel ini, lebih lengkap dan jelasnya perihal RKB ini dapat Anda download pada link dibawah ini file dalam bentuk Pdf.
Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Tahun 2018.docx

Demikian yang dapat Admin sampaikan semoaga Juknis atau Juklak Bantuan RKB SMK Tahun 2018 ini dapat bermanfaat.

Post a Comment

Previous Post Next Post