Operator diarahkan turunan ASN yaitu masuk ke Profesi Tenaga Ahli Operator

Berita baik dan terbaru datang untuk Operator, semoga berita ini menjadi semangat untuk menjalankan tugas sebaik mungkin, dengan tujuan dan hasil yang memuaskan.Berikut berita lengkapnya...
Operator diarahkan turunan ASN yaitu masuk ke Profesi Tenaga Ahli Operator

Alhamdulillah, Hasil keptusan Sidang PANJA Harmonisasi revisi UU ASN psda hari ini kamis, tgl. 1/12/2016 pkl. 16.00 sudah disahkan dan ketuk palu olek Ketua PANJA (Arif Wibowo). Substansinya sesuai arahan pa Arif Wibowo (Ketua PANJA & Legislasi DPR RI) terkait Nomenklatur " Operator " diarahkan turunan ASN nya ke Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) yaitu masuk ke Profesi Tenaga Ahli Operator. Selanjutnya setelah disahkan revisi UU ASN di tingkat PANJA dinaikan ke tingkat baleg pembahasan tingkat 1 dan 2 antara Inisiatif usulan DPR RI denga Pemerintah, kemudiam naik ke Sidang Paripurna untuk pengesahan menjedi UU ASN.
Operator diarahkan turunan ASN yaitu masuk ke Profesi Tenaga Ahli Operator

Operator diarahkan turunan ASN yaitu masuk ke Profesi Tenaga Ahli Operator
Senang sekali mendengar kabar ini semoga semuanya lancar dan cepat terlaksana. info baik ini Kami dapatkan dari PGRI BARTIM...

6 تعليقات

إرسال تعليق

أحدث أقدم