Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor : 14652/B.B2/PR/ 2015, tentang Pengajuan NUPTK baru bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.

tentang Pengajuan NUPTK baru bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. menginformasikan
mekanisme dan prosedur pengajuan NUPTK Baru tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Memiliki Ijazah S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki Program Studi terakreditasi atau LPTK/
PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat
setelah Januari 2006.
2. Guru dan Tenaga Kependidikan yang aktif dalam DAPODIK Dikdasmen dan Paud-Dikmas
dengan ketentuan :
A. Belum memiliki NUPTK setelah melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan
memindai (meng-upload) Dokumen Persyaratan melalui aplikasi verval GTK (vervalptk.data
.kemdikbud.go.id):
a. Guru dan Tenaga Pendidik PNS :
- Scan Asli KTP
- Scan Asli SK CPNS, PNS dan Surat Penugasan Dinas
- Scan Asli Ijazah SD
- Scan Asli Ijazah SMP
- Scan Asli Ijazah SMA
- Scan Asli Ijazah S1/D4
b. Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Negeri :
- Scan Asli KTP
- Scan Asli SK Pengangkatan dari Bupati/ Walikota/Gubernur
- Scan Asli Ijazah SD
- Scan Asli Ijazah SMP
- Scan Asli Ijazah SMA
- Scan Asli Ijazah S1/D4
c. Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Swasta :
- Scan Asli KTP
- Scan Asli SK Pengangkatan GTY selama 2 Tahun berturut-turut secara terus menerus
sampai bulan Januari 2016
- Scan Asli Ijazah SD
- Scan Asli Ijazah SMP
- Scan Asli Ijazah SMA
- Scan Asli Ijazah S1/D4
3. Dokumen dan berkas dikirim dikirim ke Bidang
Data dan Informasi :
- Surat Pengantar dari UPTD
- Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy SK Pengangkatan dari Bupati/
Walikota/Yayasan
- Fotocopy Ijazah SD
- Fotocopy Ijazah SMP
- Fotocopy Ijazah SMA
- Fotocopy Ijazah S1/D4
- Daftar Keadaan, kebutuhan, kekurangan dan kelebihan guru (Daftar 1 atau Format F1 dan F3)
- Rekap Pengajuan NUPTK (format terlampir)
- Print Screen Calon Penerima NUPTK dari vervalptk.data.kemdikbud.go.id
4. Batas waktu pendataan pengajuan NUPTK baru sampai dengan 10 Desember 2016.

Demikian pemberitahuan kami sampaikan untuk ditindaklanjuti. Dari mkks prov. Jabab
Informasi mengenai NUPTK ini kami ini dari salah satu sumber tenaga pendidik yang mengupload data ke facebook, semoga berita Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor : 14652/B.B2/PR/ 2015, tentang Pengajuan NUPTK baru bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. ini bisa membantu kita dalam mengetahui Informasi terbaru mengenai NUPTK

Post a Comment

أحدث أقدم