File Kaldik yang Admin bagikan pada kesempatan kali ini yaitu merupakan file terbaru untuk kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran baru 2018-2019. Kalender Pendidikan untuk Provinsi jawa timur ini dibuat sesuai dengen Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420 / 2056 / 101.1 / 2018, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188/3112/101.1/2017 Maret 2017 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan.
Kalender pendidikan ini tersedia untuk semua jenjang pendidikan baik TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajar untuk yang berada di daerah jawa timur. Berikut akan Admin bahas sekilas rincian dari Kalender pendidikan tersebut bersamaan dengan link download selengkapnya.
1. Tahun Ajaran
Tahun ajaran merupakan awal dari dimulainya kegiatan pembelajaran di sekolah. Tahun ajaran baru ditetapkan oleh Dinas yaitu pada Bulan Juli setiap tahun dan berakhir di Bulan Juni tahun berikutnya.
2. Minggu Efektif
Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Minggu efektif untuk PAUD adalah 34 Minggu dalam satu tahun. Tapi setiap sekolah bisa menyesuaikannya sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah.
3. Hari Libur
Hari libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan belajar mengajar terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan dan libur nasional. Hari-hari libur tersebut mencakup :
Fungsi Kalender Pendidikan (KALDIK):
Mendorong efektivitas dan efesiensi proses pembelajaran di sekolah
Menyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur sekolah
Pedoman dalam menyusun program kegiatan pembelajaran sekolah
Pedoman bagi guru untuk menyusun program tahunan, program semester serta membuat silabus dan satuan acara pembelajaran
Rincian kegiatan Hari pertama kegiatan pembelajaran :
Satuan Pendidikan TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :
a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar; dan
b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
Kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur; dan
Pengenalan Lingkungan Sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
BEBAN BELAJAR
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan yang menggunakan sistem semester membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap, sedangkan satuan Pendidikan yang menggunakan sistem SKS mengikuti laju kecepatan belajar peserta didik.
Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran :
a. Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif 34-38 minggu, dengan rincian masing-masing semester paling sedikit 17 minggu dan paling banyak 19 minggu;
b. Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu;
Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari;
Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari;
Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :
a. TKLB :
Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
b. SDLB :
Kurikulum 2006 SDLB
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I SDLB 26 jam dan maksimal 31 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran untuk Tuna netra (A), Tuna rungu (B), Tuna daksa (D), Tuna laras (E), Tuna grahita (C), Tuna daksa Sedang (D1), Tuna ganda( G) sebanyak 30 menit.
Jam belajar efektif kelas II kelas III SDLB 28 jam dan maksimal 32 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu untuk Tuna netra (A) ,Tuna rungu (B), Tuna daksa (D), Tuna laras (E) 35 menit per jam pelajaran, sedangkan untuk Tuna grahita(C), Tuna daksa Sedang (D1), Tuna ganda (G) sebanyak 30 menit.
Jam belajar efektif setiap minggu untuk SDLB 32 jam dan maksimal 34 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu untuk Tuna netra (A), Tuna rungu (B), Tuna daksa (D), Tuna laras (E) 35 menit per jam pelajaran sedangkan untuk Tuna grahita (C), Tuna daksa Sedang (D1), Tuna ganda (G) 30 menit jam belajar efektif setiap minggu.
c. SMPLB
Kurikulum 2006 SMPLB
Jam belajar efektif setiap minggu 34 jam pelajaran dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tuna netra (A), Tuna rungu (B), Tuna daksa (D), Tuna laras (E), Tuna grahita (C), Tuna daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
d. SMALB
Kurikulum 2006 SMALB
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu sejumlah 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra (A), Tuna Rungu (B), Tuna Daksa (D), Tuna Laras (E), Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
e. SMA
Kurikulum 2006
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sebanyak 38 jam pelajaran dan untuk kelas XI, dan XII sebanyak 39 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran. Satuan pendidikan dapat menambah maksimal 4 jam pelajaran.
Kurikulum 2013
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sebanyak 42 jam pelajaran untuk kelas XI, dan XII sebanyak 44 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran. Satuan pendidikan dapat menambah maksimal 4 jam pelajaran.
f. SMK Program 3 Tahun
Kurikulum 2006
Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 46 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran. Satuan pendidikan dapat menambah maksimal 4 jam pelajaran.
Kurikulum 2013
Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 48 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran. Satuan pendidikan dapat menambah maksimal 4 jam pelajaran.
g. SMK Program 4 Tahun
Jumlah beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban belajar SMK Program 3 tahun;
Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk tahun IV pada semester gasal paling sedikit 18 minggu, dan jumlah beban belajar pada semester genap paling sedikit 14 minggu.
KEWAJIBAN KEGIATAN KEPALA SEKOLAH DAN GURU
Kewajiban Kepala Sekolah
Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup :
Program tahunan sekolah;
Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak (RKTK);
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan AnggaranTaman Kanak–kanak (RKATK);
Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya;
Melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) atau pemetaan mutu pendidikan;
Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Kewajiban Guru
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
Pengembangan Silabus;
Program semester ;
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP;
Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;
Program rehabilitasi, khusus PLB; dan
Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder khusus SMK.
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester gasal dan semester genap;
Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil.
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk Ujian yang akan diatur tersendiri.
Penyerahan Buku Laporan Penilaian
Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :
Untuk semester gasal, pada hari kerja sehari sebelum libur semester gasal;
Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.
Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.
Waktu Pelaksanaan Ujian
Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :
Kalender pendidikan ini tersedia untuk semua jenjang pendidikan baik TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajar untuk yang berada di daerah jawa timur. Berikut akan Admin bahas sekilas rincian dari Kalender pendidikan tersebut bersamaan dengan link download selengkapnya.
Berikut pengerian dan fungsi dari Kalender Pendidikan
Komponen penting yang harus diketahui dalam kalender akademik, diantaranya :1. Tahun Ajaran
Tahun ajaran merupakan awal dari dimulainya kegiatan pembelajaran di sekolah. Tahun ajaran baru ditetapkan oleh Dinas yaitu pada Bulan Juli setiap tahun dan berakhir di Bulan Juni tahun berikutnya.
2. Minggu Efektif
Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Minggu efektif untuk PAUD adalah 34 Minggu dalam satu tahun. Tapi setiap sekolah bisa menyesuaikannya sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah.
3. Hari Libur
Hari libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan belajar mengajar terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan dan libur nasional. Hari-hari libur tersebut mencakup :
- Libur Semester
- Libur hari-hari besar keagamaan
- Libur nasional
- Cuti bersama dan
- Libur khusus yang ditetapkan lembaga.
Fungsi Kalender Pendidikan (KALDIK):
Mendorong efektivitas dan efesiensi proses pembelajaran di sekolah
Menyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur sekolah
Pedoman dalam menyusun program kegiatan pembelajaran sekolah
Pedoman bagi guru untuk menyusun program tahunan, program semester serta membuat silabus dan satuan acara pembelajaran
Rincian kegiatan Hari pertama kegiatan pembelajaran :
Satuan Pendidikan TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :
a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar; dan
b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
Kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur; dan
Pengenalan Lingkungan Sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
BEBAN BELAJAR
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan yang menggunakan sistem semester membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap, sedangkan satuan Pendidikan yang menggunakan sistem SKS mengikuti laju kecepatan belajar peserta didik.
Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran :
a. Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif 34-38 minggu, dengan rincian masing-masing semester paling sedikit 17 minggu dan paling banyak 19 minggu;
b. Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu;
Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari;
Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari;
Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :
a. TKLB :
Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
b. SDLB :
Kurikulum 2006 SDLB
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I SDLB 26 jam dan maksimal 31 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran untuk Tuna netra (A), Tuna rungu (B), Tuna daksa (D), Tuna laras (E), Tuna grahita (C), Tuna daksa Sedang (D1), Tuna ganda( G) sebanyak 30 menit.
Jam belajar efektif kelas II kelas III SDLB 28 jam dan maksimal 32 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu untuk Tuna netra (A) ,Tuna rungu (B), Tuna daksa (D), Tuna laras (E) 35 menit per jam pelajaran, sedangkan untuk Tuna grahita(C), Tuna daksa Sedang (D1), Tuna ganda (G) sebanyak 30 menit.
Jam belajar efektif setiap minggu untuk SDLB 32 jam dan maksimal 34 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu untuk Tuna netra (A), Tuna rungu (B), Tuna daksa (D), Tuna laras (E) 35 menit per jam pelajaran sedangkan untuk Tuna grahita (C), Tuna daksa Sedang (D1), Tuna ganda (G) 30 menit jam belajar efektif setiap minggu.
c. SMPLB
Kurikulum 2006 SMPLB
Jam belajar efektif setiap minggu 34 jam pelajaran dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tuna netra (A), Tuna rungu (B), Tuna daksa (D), Tuna laras (E), Tuna grahita (C), Tuna daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
d. SMALB
Kurikulum 2006 SMALB
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu sejumlah 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra (A), Tuna Rungu (B), Tuna Daksa (D), Tuna Laras (E), Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
e. SMA
Kurikulum 2006
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sebanyak 38 jam pelajaran dan untuk kelas XI, dan XII sebanyak 39 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran. Satuan pendidikan dapat menambah maksimal 4 jam pelajaran.
Kurikulum 2013
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sebanyak 42 jam pelajaran untuk kelas XI, dan XII sebanyak 44 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran. Satuan pendidikan dapat menambah maksimal 4 jam pelajaran.
f. SMK Program 3 Tahun
Kurikulum 2006
Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 46 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran. Satuan pendidikan dapat menambah maksimal 4 jam pelajaran.
Kurikulum 2013
Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 48 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran. Satuan pendidikan dapat menambah maksimal 4 jam pelajaran.
g. SMK Program 4 Tahun
Jumlah beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban belajar SMK Program 3 tahun;
Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk tahun IV pada semester gasal paling sedikit 18 minggu, dan jumlah beban belajar pada semester genap paling sedikit 14 minggu.
KEWAJIBAN KEGIATAN KEPALA SEKOLAH DAN GURU
Kewajiban Kepala Sekolah
Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup :
Program tahunan sekolah;
Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak (RKTK);
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan AnggaranTaman Kanak–kanak (RKATK);
Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya;
Melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) atau pemetaan mutu pendidikan;
Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Kewajiban Guru
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
Pengembangan Silabus;
Program semester ;
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP;
Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;
Program rehabilitasi, khusus PLB; dan
Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder khusus SMK.
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester gasal dan semester genap;
Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil.
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk Ujian yang akan diatur tersendiri.
Penyerahan Buku Laporan Penilaian
Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :
Untuk semester gasal, pada hari kerja sehari sebelum libur semester gasal;
Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.
Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.
Waktu Pelaksanaan Ujian
Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :
- Ujian SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2019;
- Ujian Nasional SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2019;
- Ujian Nasional SMA, dan SMALB diselenggarakan pada minggu pertama bulan April 2019;
- Ujian Nasional SMK untuk mata uji normatif, adaptif diselenggarakan pada minggu pertama bulan April 2019;
- Ujian Nasional SMK untuk mata uji produktif diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Februari 2019;
- Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri.
- LIBUR SEKOLAH
- Libur Semester ganjil berlangsung selama 12 (dua belas) hari kerja;
- Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja;
- Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam Libur Semester ganjil dan Libur Semester genap dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran.
- HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN
- Libur Permulaan Puasa adalah tiga hari efektif, mulai satu hari efektif sebelum tanggal 1 Ramadhan sampai tanggal 2 Ramadhan 1440 H;
- Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah empat hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan enam hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;
- Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam Libur Permulaan Puasa sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
- Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam Libur Permulaan Puasa, supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Selengkapnya mengenai Kaldik Jatim terbaru :
Post a Comment