POS Akreditasi 2018 SD MI SMP MTs SMA MA SMK Gratis

POS Akreditasi 2018 SD MI SMP MTs SMA MA SMK Gratis
Secara lengkap pada artikel ini Admin Folder Pendidikan akan membagikan link download untuk file POS (Prosedur Operasional Standar) untuk kegiatan Akreditasi di tahun 2018 Sekolah dan Madarasah. Akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sekolah tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:

  1. A (Amat Baik) dengan nilai antara 86-100;
  2. B (Baik) dengan nilai antara 71-85;
  3. C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.

Jika nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk mendapatkan pengakuan “terakreditasi”.
Simak juga : Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah

POS Akreditasi 2018 

File yang tersaji pada bentuk PDF ini Admin tujuan untuk setiap jenjang baik pada SD MI, SMP Mts, SMA MA MAK yang dapat Tahun ini akan melaksanakan kegiatan Akreditasi. Bagi Anda yang saat ini sedang bersiap untuk melaksanakan Akreditasi dapat mendownload POS pada link di bawah ini secara lengkap:
Download POS Akreditasi 2018 SD/MI PDF
Download POS Akreditasi 2018 SMP/MTs PDF
Download POS Akreditasi 2018 SMA/MA PDF
Download POS Akreditasi 2018 SMK/MAK PDF

Dalam melaksanakan akreditasi di tahun 2018 sekolah/madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat 2.

    Post a Comment

    Previous Post Next Post