Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 ini merupakan salah satu permendikbud yang baru saja di luncurkan yang berisi Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran, Tujuan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 adalah meningkatkan integritas, kompetensi, dan profesionalisme; dan meningkatkan kerja sama, kepaduan komunikasi sejawat, reputasi, dan karakter PTP. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma dasar dan asas sebagai landasan tingkah laku bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya.
2. Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disingkat PTP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
3. Pelanggaran adalah sikap, prilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan PTP yang bertentangan dengan Kode Etik.
4. Mejelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik.
5. Terlapor adalah PTP yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik.
6. Pelapor adalah seseorang yang menyampaikan dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik oleh PTP kepada pejabat yang ditunjuk disertai dengan bukti-bukti.
7. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan atas apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri guna kepentingan pemeriksaan tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh PTP.
8. Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada Pejabat yang ditunjuk tentang dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik.
9. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
1 Penanganan Pelanggaran Kode Etik dimulai dengan adanya Laporan yang diajukan secara tertulis yang ditandatangani disertai dengan identitas yang jelas oleh Pelapor.
2 Penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk.
3 Laporan yang dapat ditindaklanjuti harus didukung dengan bukti yang diperlukan.
4 Hasil pemeriksaan atas Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaporkan kepada Pejabat yang Berwenang.
5 Pejabat yang Berwenang membentuk Majelis untuk menindaklanjuti Laporan dimaksud.
6 Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis bekerja dengan prinsip praduga tak bersalah.
7 Sidang Majelis dilaksanakan secara cepat dan paling lama 21 dua puluh satu hari kerja sejak hari sidang pemeriksaan pertama.
Untuk lebih lanjut mengenai Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 yang mengatur tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran silahkan langsung saja download file lengkapnya dalam bentuk pdf yang telah Admin sediakan secara lengkap pada link di bawah ini.
1. Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma dasar dan asas sebagai landasan tingkah laku bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya.
2. Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disingkat PTP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
3. Pelanggaran adalah sikap, prilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan PTP yang bertentangan dengan Kode Etik.
4. Mejelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik.
5. Terlapor adalah PTP yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik.
6. Pelapor adalah seseorang yang menyampaikan dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik oleh PTP kepada pejabat yang ditunjuk disertai dengan bukti-bukti.
7. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan atas apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri guna kepentingan pemeriksaan tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh PTP.
8. Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada Pejabat yang ditunjuk tentang dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik.
9. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
Download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran
Tata Cara Penegakan Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017.1 Penanganan Pelanggaran Kode Etik dimulai dengan adanya Laporan yang diajukan secara tertulis yang ditandatangani disertai dengan identitas yang jelas oleh Pelapor.
2 Penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk.
3 Laporan yang dapat ditindaklanjuti harus didukung dengan bukti yang diperlukan.
4 Hasil pemeriksaan atas Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaporkan kepada Pejabat yang Berwenang.
5 Pejabat yang Berwenang membentuk Majelis untuk menindaklanjuti Laporan dimaksud.
6 Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis bekerja dengan prinsip praduga tak bersalah.
7 Sidang Majelis dilaksanakan secara cepat dan paling lama 21 dua puluh satu hari kerja sejak hari sidang pemeriksaan pertama.
Untuk lebih lanjut mengenai Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 yang mengatur tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran silahkan langsung saja download file lengkapnya dalam bentuk pdf yang telah Admin sediakan secara lengkap pada link di bawah ini.
Post a Comment