Bulan Ramadhan beberapa saat lagi akan kita laksankan, setiap orang yang beragam islam akan melaksankan Puasa. Selain berpuasa kita pun harus tetap semangat dalam menjalankan rutinitas pekerjaan. Melihat hal tersebut MENPAN RAB telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja ASN TNI POLRI Pada Bulan Ramadhan. Di dalam SE Jam Kerja ASN TNI POLRI Pada Bulan Ramadhan ini telah di jelaskan perubahan yang terjadi dari jam kerja ASN TNI POLRI selama Bulan Ramadhan berlangsung.
Berikut Sekilas ulasan isi dari Surat Edaran Tentang Jam Kerja ASN TNI POLRI Pada Bulan Ramadhan yang di keluarkan secara resmi oleh MENPAN RAB.
Bagi Instansi Pemerintah yang Memberlakukan lima hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 15.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
Hari Jum'at: Pukul 08.00 - 15.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang Memberlakukan enam hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
Hari Jum'at: Pukul 08.00 - 14.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat maupun daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32.50 jam per minggu. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 2017 tersebut diatur oleh pimpinan instansi pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuiakan situasi dan kondisi setempat.
Untuk lebih lengkap dan jelas silahkan langsung saja download Surat Edaran MENPAN RAB Tentang Jam Kerja ASN TNI POLRI Pada Bulan Ramadhan pada link berikut ini secara lengkap.
Post a Comment