Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK ini kami bagikan secara lengkap dari Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat yang nantinya di akhir artikel ini akan kami bagikan file resminya secara lengkap dalam bentuk pdf.
Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK Tahun 2017/PPDB 2017 bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Di dalam isi dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK di jelaskan secara lengkap dan jelas mengenai TATA CARA PPDB 2017, Pelaksanaan, Seleksi, Sistem Zonasi, Daftar Ulang dan Pendataan Ulang, Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS, PERPINDAHAN PESERTA DIDIK, ROMBONGAN BELAJAR, PELAPORAN DAN PENGAWASAN, LARANGAN Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dan/atau pihak lain dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, SANKSI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Itulah secara singkat yang dapat kami tuliskan dari isi Permendikbud Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK 2017. Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai isi lengkap dari Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, silahkan langsung saja Bapak dan Ibu download filenya secara lengkap dalam bentuk pdf pada link berikut ini:
Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK Tahun 2017/PPDB 2017 bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Di dalam isi dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK di jelaskan secara lengkap dan jelas mengenai TATA CARA PPDB 2017, Pelaksanaan, Seleksi, Sistem Zonasi, Daftar Ulang dan Pendataan Ulang, Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS, PERPINDAHAN PESERTA DIDIK, ROMBONGAN BELAJAR, PELAPORAN DAN PENGAWASAN, LARANGAN Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dan/atau pihak lain dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, SANKSI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Itulah secara singkat yang dapat kami tuliskan dari isi Permendikbud Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK 2017. Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai isi lengkap dari Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, silahkan langsung saja Bapak dan Ibu download filenya secara lengkap dalam bentuk pdf pada link berikut ini:
Post a Comment