Biaya dan Larangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ini kami bagikan untuk setiap Sekolah dan Guru dalam melaksanakan kegiatan PPDB yang baik dan benar agar dapat mengantisipasi dan melaporkan Apabila ada oknum Sekolah/Guru yang melakukan pelanggaran dalam penerimaan peserta didik baru 2017.
Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
Pasal 19
Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
LARANGAN Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
Pasal 29
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dan/atau pihak lain dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
Pasal 19
Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
LARANGAN Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
Pasal 29
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dan/atau pihak lain dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Post a Comment