Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi/Inpassing tahun 2017 atau Verifikasi Pembayaran Inpassing tahun 2017 ini merupakan informasi terbaru yang kami bagikan untuk setiap Guru yang saat ini sedang menanti datang pembayaran untuk Tunjangan Profesi Guru atau Inpassing 2017. Informasi yang kami dapat ini melalui Surat dari Dirjen Kementrian Agama Republik Indonesia perihal Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi/Inpassing bagi Guru Madrasah tahun 2017.
Pelaksanaan Verifikasi Inpassing 2017:
Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) akan dilaksanakan mulai tanggal 8-17 April 2017 di 30 Provinsi di seluruh Indonesia
Sasaran Verifikasi Inpassing 2017:
Kelengkapan dalam verifikasi:
Perhitungan tunggakan pembayaran TPG Guru Madrasah bukan PNS adalah tahun 2015 s/d 2016 serta perkiraan On Going tahun anggaran 2017. Untuk itu kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi oleh Tim Itjen meliputi dokumen beban kerja mengajar sebagai berikut:
1. SK Inpassing (Asli atau Copy Legalisisr Basah);
2. SKMT dan SKBK;
3. SK Pengangkatan TMT awal dan akhir;
4. Jadwal Mengajar (Basis Simpatika);
5. Sertifikat Pendidik (Asli atau Copy legalisir Basah);
6. Ijazah S-!/D-IV (Aslli atau Copy Legalisir Basah);
7. Printout (NRG) form S26e dari SIMPATIKA dan/atau SK Dirjen Pendis tentang penetapan NRG
Masih ada ketentuan lain yang harus Bapak dan Ibu ketahui.Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi/Inpassing tahun 2017 ini silahkan langsung saja download surat lengkapnya pada link berikut ini:
Download Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi/Inpassing tahun 2017
Pelaksanaan Verifikasi Inpassing 2017:
Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) akan dilaksanakan mulai tanggal 8-17 April 2017 di 30 Provinsi di seluruh Indonesia
Sasaran Verifikasi Inpassing 2017:
- Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK inpassing dari kemenag namun belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016
- Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan belum menerima SK Inpassing dari Kemenag
- Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kemendikbud
Kelengkapan dalam verifikasi:
Perhitungan tunggakan pembayaran TPG Guru Madrasah bukan PNS adalah tahun 2015 s/d 2016 serta perkiraan On Going tahun anggaran 2017. Untuk itu kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi oleh Tim Itjen meliputi dokumen beban kerja mengajar sebagai berikut:
1. SK Inpassing (Asli atau Copy Legalisisr Basah);
2. SKMT dan SKBK;
3. SK Pengangkatan TMT awal dan akhir;
4. Jadwal Mengajar (Basis Simpatika);
5. Sertifikat Pendidik (Asli atau Copy legalisir Basah);
6. Ijazah S-!/D-IV (Aslli atau Copy Legalisir Basah);
7. Printout (NRG) form S26e dari SIMPATIKA dan/atau SK Dirjen Pendis tentang penetapan NRG
Masih ada ketentuan lain yang harus Bapak dan Ibu ketahui.Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi/Inpassing tahun 2017 ini silahkan langsung saja download surat lengkapnya pada link berikut ini:
Download Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi/Inpassing tahun 2017
Post a Comment