Petunjuk Teknis Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah(UKPPI) PNS 2017 atau JUKNIS UKPPI 2017 ini kami bagikan untuk informasi terbaru untuk setiap Pegawai Negeri Sipil. Surat Petunjuk Teknis Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah(UKPPI) PNS ini akan menjadi sebuah referensi dan persiapan bagi setiap Guru dalam mempersiapkan di dalam Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah tahun 2017 atau UKPPI tahun 2017.
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah UKPPI 2017 Terdiri Dari :
a. Tingkat I, bagi PNS yang memiliki ijazah SLTP/SLTA/Diploma I.
b. Tingkat II, bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma II/III.
c. Tingkat III, bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma IV/S-1.
d. Tingkat IV, bagi PNS yang memiliki ijazah S-2/S-3
Persyaratan Peserta Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah 2017
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
1) Berstatus PNS dan diusulkan oleh Pimpinan SKPD;
2) Memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang
terakreditasi atau izin penyelenggaraan dari lembaga yang berwenang
dengan ketentuan :
a) Paling rendah akreditasi B untuk pendidikan S-1 dan Diploma;
b) Paling rendah akreditasi C untuk pendidikan S-2;
c) Paling rendah izin penyelenggaraan untuk pendidikan S-3.
3) Memiliki surat izin belajar atau surat keterangan belajar dari Gubernur
Jawa Tengah, kecuali yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat
sebagai Calon PNS;
4) Lulus uji kompetensi penggunaan gelar akademik/memiliki Surat
Keterangan Penggunaan Gelar Akademik;
5) Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan
atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
6) Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir;
Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) PNS 2017 ini silahkan langsung saja download Petunjuk Teknis Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) PNS 2017 pada link di bawah ini:
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah UKPPI 2017 Terdiri Dari :
a. Tingkat I, bagi PNS yang memiliki ijazah SLTP/SLTA/Diploma I.
b. Tingkat II, bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma II/III.
c. Tingkat III, bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma IV/S-1.
d. Tingkat IV, bagi PNS yang memiliki ijazah S-2/S-3
Persyaratan Peserta Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah 2017
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
1) Berstatus PNS dan diusulkan oleh Pimpinan SKPD;
2) Memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang
terakreditasi atau izin penyelenggaraan dari lembaga yang berwenang
dengan ketentuan :
a) Paling rendah akreditasi B untuk pendidikan S-1 dan Diploma;
b) Paling rendah akreditasi C untuk pendidikan S-2;
c) Paling rendah izin penyelenggaraan untuk pendidikan S-3.
3) Memiliki surat izin belajar atau surat keterangan belajar dari Gubernur
Jawa Tengah, kecuali yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat
sebagai Calon PNS;
4) Lulus uji kompetensi penggunaan gelar akademik/memiliki Surat
Keterangan Penggunaan Gelar Akademik;
5) Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan
atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
6) Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir;
Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) PNS 2017 ini silahkan langsung saja download Petunjuk Teknis Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) PNS 2017 pada link di bawah ini:
Post a Comment