Penilaian Siswa Kurikulum 2013 menggunkan Aplikasi untuk SD SMP SMA

Aplikasi Penilaian Siswa Kurikulum 2013
Penilaian Siswa Kurikulum 2013 menggunkan Aplikasi untuk SD SMP SMA adalah sebuah Aplikasi yang akan membantu setiap Guru dalam melaksanakan penilaian Kurikulum 2013 revisi 2016 dengan mudah dan cepat.Seperti yang kita ketahui pada kurikulum 2013 proses penilaiannya cukup menyulitkan setiap Guru.Cara Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD/SMP/SMA memang bisa kita atasi dengan menggunakan Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 ini.Diantara teknik dan isntrumen penilaian dalam kurikulum 2013 sebagai berikut: Baca Juga : Panduan Penilaian Kurikulum 2013

Penilaian kompetensi sikap. Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian iri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian Diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan  pendidik.
Penilaian Kompetensi Pengetahuan, menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan  penugasan. dan Penilaian Kompetensi Keterampilan, Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu  penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan  penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai Aplikasi Penilaian Siswa Kurikulum 2013 ini,silahkan langsung saj download Penilaian Siswa Kurikulum 2013 revisi 2016 pada link yang telah kami sediakan pada link berikut ini:
Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.

Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.[butuh rujukan]

Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.[3][4] Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.

Post a Comment

Previous Post Next Post