Larangan dalam Penggunaan Dana BOS

Larangan dalam Penggunaan Dana BOS atau Larangan dalam Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ini akan menjadi sebuah pembelajaran untuk kita semua pelaku pendidikan untuk  lebih memahami apa saja yang tidak boleh di lakukan dalam penggunaan Dana BOS.
Penggunaan Dana BOS
Berikut kami akan bagikan apa saja yang tidak boleh/di larang dalam penggunaan Dana BOS:

  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain;
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
  • Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  • Disimpan dengan maksud dibungakan;
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  • Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  • Menanamkan saham;
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
  • Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  • Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Meskipun semua larangan di atas masih dapat di bicarakan dengan komite sekolah tetapi sebaiknya kita menjauhkan poin-poin di atas tadi. agar kita terhidar dari kesalahan dalam penggunaan Dana Operasional Sekolah.

Post a Comment

Previous Post Next Post