NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan adalah Hal yang sangat penting. Mulai dari tahun 2016 Proses mendapatkan NUPTK sangatlah sulit perlu hal hal dan Syarat syarat yang sangat ketat untuk mendapatkan NUPTK. Beberapa Kali Pemerintah / DIKDAS Kemendikbud telah menerbitkan surat perihal NUPTK. Nah pada bulan November 2016 ini pun dikdas.kemdikbud telah mengeluarkan kembali Surat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. Untuk melihat isi dari surat tersebut bisa di lihat sekilas dari gambar di bawah ini..
Surat Surat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ini terbagi dalam 2 Halaman, untuk lebih lengkap mengenai Surat NUPTK tersebut bisa langsung Bapak Ibu miliki file lengkapnya dibawah ini...
Surat Surat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ini terbagi dalam 2 Halaman, untuk lebih lengkap mengenai Surat NUPTK tersebut bisa langsung Bapak Ibu miliki file lengkapnya dibawah ini...
2015
ReplyDelete2016 coba di lihat pada bagian "Hal"
Deletekami sangat setuju untuk penerbitan nuptk baru asalkan persyaratan di sesuaikan dengan masa kerja bagi guru honerer,pak /ibu.jangan diper sulit bagi guru honerer.walau pun di blum S1,tolong di keluarkan nuptk nya.
ReplyDeletePost a Comment