Deskripsikan apakah kesadaran bela negara kalian dapat tumbuh melalui pendidikan kewarganegaraan?
Jawab:
Tentu saja dapat tumbuh karena siswa yang mengikuti mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 37 ayat (1) undang-undang tersebut bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Selain itu, dapat kita lihat dengan menelusuri ketentuan yuridis penjelasan Pasal 9 ayat 2 (huruf a) UU nomor 3 tahun 2002 yang berbunyi “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.”
Jawab:
Tentu saja dapat tumbuh karena siswa yang mengikuti mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 37 ayat (1) undang-undang tersebut bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Selain itu, dapat kita lihat dengan menelusuri ketentuan yuridis penjelasan Pasal 9 ayat 2 (huruf a) UU nomor 3 tahun 2002 yang berbunyi “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.”
Post a Comment