- Nah karena pada era saat ini banyaknya situs yang membuat berbagai Konten yang tidak layak untuk di Konsumsi oleh Publik/Masyarakat maka KEMENKOINFO telah menyediakan sebuah Aduan untuk menindak lanjuti Konten yang tidak layak untuk di Konsumsi oleh Publik/Masyarakat tersebut. Bagi Bapak Ibu yang mempunyai Keluhan akan Konten tersebut bisa mengikuti cara seperti di bawah ini...
BerikutCara Melaporkan Situs Pornografi,Penipuan,Judi, dan Radikal ke KEMENKOMINFO :
1. Disini kita mengirimkan email kepada KEMENKOMINFO melalui alamat email aduankonten@ mail.kominfo.go.id
2. Karena disini nanti yang membalas adalah manusia bukan mesin jadi anda bisa mengetikkan mengenai apa yang anda ingin laporkan misalnya situs konten dewasa
3. Selesai tunggu 1 x 24 jam situs tersebut akan masuk dalam daftar peninjauan , biasanya jika situs porno grafi kominfo mengirimkan pesan kepada pemilik situs agar web nya dimasukkan kategori dewasa atau mungkin web nya diblokir sementara
Jika situsnya melanggar hukum berarti akan diproses secara hukum melalui aparat yang berwenang
Namun mengingat jumlah alamat website baru yang setiap hari terus bermunculan tentunya KEMENKOMINFO tidak bisa memblokir semua penyalahgunaan terhadap kebijakan konten internet secara sempurna apalagi beberapa website memiliki hosting tersendiri sehingga sebagian besar lolos dari filter indux seperti blogger , wordpress , blogdetik , mywapblog dll
“Kami sulit juga kalau harus menelusurinya. Bila kita googling dalam waktu satu menit, terbuka 28 ribu – 30 ribu konten. Makanya masyarakat harus detail, alamat website mana yang diduga mengandung konten pornografi,” ujar rudi
Pemerintah bekerja sama dengan masyarakat untuk membantu dalam sistem pelaporan dan filterisasi dalam upaya pemblokiran situs dewasa dan penindak hukum bagi situs yang memang melanggar hukum . Pemblokiran situs tidak akan berhasil jika masyarakat tidak memiliki pemikiran negatif , pihaknya akan melakukan pemblokiran secara rutin berdasarkan aduan masyarakat "Jadi dalam hal ini pola pikir masyarakat juga punya andil dalam kesuksesan pemblokiran situs porno,"rudi
BerikutCara Melaporkan Situs Pornografi,Penipuan,Judi, dan Radikal ke KEMENKOMINFO :
1. Disini kita mengirimkan email kepada KEMENKOMINFO melalui alamat email aduankonten@ mail.kominfo.go.id
2. Karena disini nanti yang membalas adalah manusia bukan mesin jadi anda bisa mengetikkan mengenai apa yang anda ingin laporkan misalnya situs konten dewasa
3. Selesai tunggu 1 x 24 jam situs tersebut akan masuk dalam daftar peninjauan , biasanya jika situs porno grafi kominfo mengirimkan pesan kepada pemilik situs agar web nya dimasukkan kategori dewasa atau mungkin web nya diblokir sementara
Jika situsnya melanggar hukum berarti akan diproses secara hukum melalui aparat yang berwenang
Namun mengingat jumlah alamat website baru yang setiap hari terus bermunculan tentunya KEMENKOMINFO tidak bisa memblokir semua penyalahgunaan terhadap kebijakan konten internet secara sempurna apalagi beberapa website memiliki hosting tersendiri sehingga sebagian besar lolos dari filter indux seperti blogger , wordpress , blogdetik , mywapblog dll
“Kami sulit juga kalau harus menelusurinya. Bila kita googling dalam waktu satu menit, terbuka 28 ribu – 30 ribu konten. Makanya masyarakat harus detail, alamat website mana yang diduga mengandung konten pornografi,” ujar rudi
Pemerintah bekerja sama dengan masyarakat untuk membantu dalam sistem pelaporan dan filterisasi dalam upaya pemblokiran situs dewasa dan penindak hukum bagi situs yang memang melanggar hukum . Pemblokiran situs tidak akan berhasil jika masyarakat tidak memiliki pemikiran negatif , pihaknya akan melakukan pemblokiran secara rutin berdasarkan aduan masyarakat "Jadi dalam hal ini pola pikir masyarakat juga punya andil dalam kesuksesan pemblokiran situs porno,"rudi
Post a Comment